Tiga Pengedar Narkoba di Pagar Alam Berhasil Dibekuk, Polisi Sita Sabu dan Ganja

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Pagar Alam.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Kota Pagar Alam penangkapan terjadi di Kawasan Keban Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan pada Minggu 5 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan dalam pengungkapan ini Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberar 35,35 gram dan 14 gram Ganja.

Baca Juga :  Motor Pegawai Indomaret Hilang di Kostan, Pelaku Terekam CCTV

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36).

“Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, sementara salah satu pelaku juga positif mengonsumsi ganja,” terang Iptu Mansyur.

Selain barang bukti sabu dan ganja,ia Menyebutkan turut diamankan alat hisap, uang tunai, ponsel, dompet, dan celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Ia menegaskan, ketiga pelaku diketahui sebagai pengedar dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pagar Alam.

Baca Juga :  Pria di Palembang Disiram Air Keras, Kakak Korban Buat Lapor Polisi

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” imbuhnya.

Dikatakannya, Polisi juga tengah melakukan pengembangan perkara serta koordinasi dengan BNNK Kota Pagar Alam dan jaksa penuntut umum terhadap kasus ini.

“Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan bahaya dan ancaman hukum dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya. (ANA)

    Komentar