SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris dialami KS. Remaja perempuan berumur 17 tahun ini, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh dua kakak beradik. Tidak terima adiknya sudah jadi korban asusila, membuat saudara perempuan korban yakni Siti Aliyah (28), melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Ini setelah kedua pelaku yakni Jery (21) dan Ardi (20), warga Naskah berhasil ditangkap saat berada di rumahnya oleh orangtua korban. Lalu diserahkan petugas Polsek Sukarami ke Polrestabes Palembang, Rabu (2/7/2025).
Aksi rudapaksa yang dialami KS terjadi pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Berawal pada Senin (30/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, korban diajak janjian untuk bertemu dengan pelaku Jery di depan Lorong Jati, tempat rumah korban.
Lalu, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Naskah. Setibanya di rumah pelaku, karena teman-teman pelaku ramai, saat itu korban diajak keluar ke taman di kawasan Naskah hingga pukul 03.40 WIB. Ketika mengetahui rumahnya sudah sepi, kembali pelaku membawa korban ke rumahnya.
Saat itulah, pelaku yang sudah merencanakan tindakan bejatnya tersebut, langsung beraksi, secara bergantian bersama adiknya. “Saya kenal pelaku 1 tahun terakhir ini lewat aplikasi Omi,” kata korban KS.
Setelah berkenalan, lanjut KS, dirinya dan pelaku berkomunikasi hanya lewat telepon dan WhatsApp. “Baru satu kali ketemu selama kenal dengan pelaku. Kami juga tidak pacaran. Nah saat itu saya diajak ketemuan di luar karena pelaku ini tidak berani jemput ke rumah, takut dengan bapak saya,” ungkapnya.
Saat itu, sambung korban, dirinya diajak ke rumah pelaku dan nongkrong keluar di taman. “Setelah nongkrong, pada saat subuh hari saya diajak pelaku pulang lagi ke rumahnya, saat itu pelaku melakukan itu. Bergantian dengan adiknya,” bebernya.
Hingga akhirnya, setelah melakukan aksi bejatnya, kedua kakak beradik ini mengantar korban di rumahnya pada Selasa (1/7/2025) pagi.
Sedangkan, keduanya tersangka Jery dan Ardi ketika diamankan langsung dibawa petugas ke ruang Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum, untuk diperiksa.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya serahan kedua tersangka kakak beradik kasus Rudapaksa yang diarahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang. “Kedua tersangka yakni Jery dan Ardi sudah kami terima dan hingga kini sudah dibawa ke ruang Pidum untuk diperiksa,” ungkapnya. (ANA)
Komentar