SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar, dua terdakwa dituntut hukuman berbeda.
Untuk terdakwa Samsirin selaku Kepala Desa (Kades) Petanang, Kabupaten Muara Enim, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan untuk terdakwa
Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU kejari Muara Enim Septian Anugrah perkasa SH didampingi indra Susanto SH dihadapan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang yang bertempat di gedung Museum Tekstil, Rabu (2/7/2025).
Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 Subsider 3 bulan , Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Selain dituntut pidana oleh JPU kedua terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Penganti (UP), Untuk terdakwa Samsirin dibebankan membayar Uang penganti sebesar Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani dibebankan membayar Uang penganti (UP) Sebesar Rp 15 juta, dengan Ketentuan jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, adapun modus yang dilakukan oleh para terdakwa dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000.
Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. (ANA)
Komentar