Eks Sekwan DPRD OKUS dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai digerebek istri sah bersama warga saat berada di rumah kosan, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) berinisial JA, bersama selingkuhannya MZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Penetapan tersangka ini dilakukan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah melakukan gelar perkara, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial JA dan MZ.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” ungkap Andrie, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Viral, Kreditur Dikeroyok Ayah dan Anak saat Tagih Angsuran

Andrie mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan. “Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” jelas nian.

Selain berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukannya alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” jelasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Pasca Ambruk, Jembatan Penghubung Lahat - Muara Enim hanya Bisa Dilalui Kendaraan Ini

    Komentar