SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial DT (46), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap lantaran kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) laras pendek jenis pistol berikut dua peluru (amunisi).
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan oknum warga yang sering dan sejak lama terlihat membawa senjata api serta membuat resah warga lainnya,” ungkap Ryan, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan beserta Polres/Polresta di 17 Kabupaten/Kota, meliputi juga wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih kami lakukan pendalaman perkara, berikut BB diantaranya, satu pucuk senjata api laras pendek, dua butir peluru/amunisi serta satu buah tas pinggang warna hitam,” kata Ryan. (ANA)
Komentar