SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Bukannya menyesal, Basori Bin M Daud justru tersenyum di depan kamera aparat, saat ketahuan menyimpan barang haram di lipatan terpal, dalam warung rumah miliknya.
Warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur ini, akhirnya diamankan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan, terduga sering melakukan transaksi dan pesta narkoba. Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan penyidikan.
“Anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan mengamankan satu orang tersangka,” paparnya, Jumat (12/11/2021).
Setelah mengamankan tersangka Basori Bin M Daud, aparat melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
“Narkoba (sabu) itu disimpan di dalam lipatan terpal yang terletak didalam warung rumah pelaku,” imbuhnya.
Dari penggerebekan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,67 gram.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, lanjut IPTU Edi, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka berinisial J yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih buron.
“Anggota Satres Narkoba melanjutkan penggerebekan ke rumah tersangka J. Namun, tersangka (J) tidak berada ditempat,” terangnya.
Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (Aan)
Komentar