SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, mendengarkan Penjelasan Perubahan Tata Tertib pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Sumsel Nomor 22 tahun 2020 Tentang Tata Tertib, Senin (11/10/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, didampingin Wakil Ketua, Giri Ramanda N Kiemas, dihadiri Wakil Gubernur, Mawardi Yahya, serta Perwakilan OPD/tamu undangan lain secara langsung dan virtual.
Mengawali Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penjelasan terhadap perubahan Tata tertib dimaksud.
Dalam penjelasan Bapemperda yang diketuai Toyeb Rakembang, dan dilaporkan Wakil Ketua Bapemperda, Nopianto, disampaikan Hasil Kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi terkini.
“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini,” jelasnya.
Setelah pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD, Ramadhan S. Basyeban. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta rapat paripurna. Setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi.
Pansus yang diketuai Nopianto, akan membahas dan meneliti Perubahan Tata Tertib tersebut, mulai dari 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021. (ANA)
Komentar