SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Polres OKU Timur mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku dalam kasus tindak pidana home industry senjata api rakitan. Dalam proses penangkapan, ketiga orang yang diamankan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang pelaku pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan (home industry), yang bukan profesinya. Dan disertai dengan tindak pidana narkoba.
Masing-masing pelaku yang diamankan, yakni:
1. Rudi Yanto Bin Santoso (37), warga Desa Muncak Kabau Kec.Bp Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
2. Riyan Hidayat Bin Sucipto (25), warga Dsn Karangan, Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
3. Pebriyanto Bin Subur (23) warga Dsn Karangan Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penangkapan terhadap metiga pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Disertai Dengan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menggunakan dan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mereka (ketiga pelaku) ditangkap di rumah pelaku (Rudi Yanto Bin Santoso) di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya, Minggu (10/10/2021).
Sekitar pukul 19.30 WIB hari sebelumnya, Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan, dan mendapatkan data-data yang akurat. Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang yang diduga membuat senjata api, yakni tersangka Rudi Yanto Bin Santoso(Alm) di rumahnya di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
“Tersangka saat diamankan sedang duduk bersama temannya Riyan Hidayat Bin Sucipto dan Febriyanto Bin Subur, menghisap narkotika jenis sabu – sabu,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah Gerinda, 2 (dua) buah Alat Bor, 1 (satu) buah alat kikir, 1 (satu) buah gulungan colokan kabel, 1 (satu) buah Kompresor Las, 1 (satu) buah Ragum, 1 (buah) lempeng besi pembentukan magazine, 1 (satu) buah Besi bekas Rel Kereta api, 6 (enam) buah besi berbentuk magazine, 1 9satu) buah besi bulan bakal jadi Slinder Senpira, 1 (satu) buah ujung laras senjata FN, 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna Coklat, 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berikut 4 (empat) butir amunisi Pin 38mm (3 Aktif) (1 buah telah digunakan), 1 (satu) rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan 1 (satu) buah laras berikut gagang kayu warna coklat, 1 (satu) bah kaca mata hitam, 6 (enam) buah mata bor, 2 (dua) buah Obeng, 2 (dua) buah TANG, 1 (satu) buah Besi Bodi Revolver, 2 (dua) buah Peer, 1 (satu) buah pendorong Slinder, 1 (satu) buah Pematik.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Aan)
Komentar