Kecuali Perindo, Semua Parpol di Muba Terima Bantuan dari Kesbangpol

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol). Bantuan keuangan kepada Parpol, menjadi dana hibah dan dianggarkan pada SKPD terkait.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Muba, Marko Susanto, mengatakan, semua Parpol sudah menerima bantuan keuangan. Hanya ada satu Parpol yang tidak menerima bantuan keuangan tersebut.

“Seluruh Parpol sudah menerima, kecuali Partai Perindo. Sebab, syarat penerima bantuan keuangan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan,” ungkap Marko, Minggu (10/10/2021).

Menurut Marko, berdasarkan peraturan syarat dan ketentuan, Parpol yang menerima bantuan keuangan yakni jumlah kursi di DPRD, serta jumlah suara sah yang direkomendasi dari KPUD. Dan yang paling penting, ialah unsur kepengurusan Parpol tidak bermasalah atau lengkap.

“Dari hasil verifikasi tim, semua Parpol yang menerima, semua memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan, kecuali Partai Perindo, karena kepengurusan internalnya bermasalah,” terangnya.

Dia bilang, dasar hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada Parpol yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan perbub nomor 20 tahun 2019.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tujuan dari Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Selain itu, juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, yang diharapkan ada kemandirian. Namun disituasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, bisa diperuntukkan membantu Pemerintah dalam penanganan.

“Kecuali Perindo, semua Parpol menerima bantuan keuangan, yakni Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PAN, PKB, PKS, Hanura, Demokrat, Nasdem, dan PPP. Jumlah bantuan yang diterima masing-masing Parpol yakni jumlah suara sah dikali Rp5.000,” terang Marko.

Dia menjelaskan, konsekuensi dari pemberian bantuan tersebut, Parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terpisah, ketua DPD PKS Muba, Musheni, mengatakan, pihaknya telah menerima bantuan keuangan Parpol. PKS sudah mulai menggunakan bantuan keuangan tersebut untuk kegiatan partai politik.

“Kita sudah melakukan kegiatan pendidikan politik beberapa waktu lalu. Selain itu, masing-masing bidang kita anggarakan. Penggunaan dana dimanfatkan 30 persen untuk administrasi, 70 persen untuk pendidikan politik,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:59 WIB

Sumsel

Dari Hal Kecil dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:55 WIB

Sumsel

Essay Implementasi Pancasila pada Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:49 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:43 WIB