Belum Ada Sanksi Penangkaran Burung Walet yang tak Berizin

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Empat Lawang Mursadi, saat ini pemkab belum bisa memberikan sanksi kepada penangkaran burung walet yang belum mempunyai izin secara lengkap. Sebab, pemkab memang belum mengatur mengenai bisnis walet.

Padahal, salah satu objek pendapatan daerah yakni perpajakan terkait penangkaran burung walet bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan membuat tertib adminitrasi perizinan di Kabupaten Empat Lawang.

“Sampai saat ini karena izin belum diatur, sanksi untuk penangkaran walet ya belum ada,“ kata Mursadi saat di hubungi, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

Masih dikatakan Mursadi, bahwa memang belum ada, pihaknya belum mengatur usaha walet itu. Bisa saja PAD nya sudah diambil karena di anggap burung walet memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di Empat Lawang.

“Jadi kami belum mengatur tentang usaha walet sehingga tentang pelanggaran atas izin usaha, ya belum kami atur,” tambah Mursadi.

Ketika disinggung ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 08 Tahun 2019, tentang pembinaan dan retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. “Menurut kamu ada Perdanya, Karena kami ingin mendalamkan dulu perda itu apakah terkait penangkaran atau terkait retribusi,” jelasnya lagi. (Alf)

    Baca Juga :  Ini Perjuangan dan Tantangan Dinsos untuk Merehab ODGJ

    Komentar