SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, masih melakukan pendataan tenaga honorer guna memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.
Pendataan ini penting dilakukan demi menyelesaikan permasalahan seputar tenaga non-Aparatur sipil negara (non-ASN).
Penyusunan tersebut berdasarkan pada surat MenPAN RB nomor B/151/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Yulian Septa Pratama selaku Kabid Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi melalui Kasubid Pengadaan, Ahmad Naufal mengatakan, sampai hari ini BKPSDM sudah menerima sebanyak 58 dokumen tenaga honorer yang telah menyerahkan berkas persyaratan untuk pemetaan. Tenaga honorer ini bekerja di masing-masing kecamatan yang ada di Empat Lawang.
“Masing masing yang telah mengumpulkan dokumen dari kecamatan yakni tenaga honorer dari Kecamatan Sikap dalam, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Lintang Kanan, dan Kecamatan Pendopo,” ucap Naufal, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan Naufal, bahwa batas waktu terakhir penyerahan berkas saat ini sampai 31 Agustus 2022, dan belum ada kebijakan untuk diperpanjang.
“Kami masih menunggu tiap tiap OPD yang masih mengelolahl data dari masing masing unit kerjanya,” tutup Naufal. (Alf)
Komentar