5 Fakta Menarik Sidang Oknum Polisi Pemilik Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan kepemilikan tempat usaha BBM ilegal milik oknum polisi di Kelurahan Keramasan Kertapati Palembang, digelar pada Kamis kemarin (9/3/2023).

Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa fakta menarik sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam persidangan.

Adapun fakta-fakta dalam sidang kasus dugaan kepemilikan tempat usaha BBM ilegal sebagaimana dilansir dari halaman  sistem informasi penelusuran perkara PN Palembang, di antaranya:

1. Terdakwa bernama lengkap Safrudin merupakan seorang oknum anggota polisi aktif berpangkat Aipda, bertugas di Polda Sumatera Selatan.

2. Terdakwa merupakan pemilik lahan usaha BBM ilegal di salah satu kawasan Keramasan, Kertapati Kota Palembang.

3. Penyebab kebakakaran diakibatkan karena selang tangki bocor saat melakukan proses pemindahan dan mengeluarkan api sehingga membakar  harta benda milik terdakwa beserta milik warga yang dekat di lokasi kejadian.

4.  Akibat kebakaran tersebut terdakwa mengalami kerugian materil senilai Rp6 miliar sementara salah satu warga yang dekat degan lokasi kebakaran mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

5. perkara ini pada kamis kemarin majelis hakim menggelar sidang perdana yang mana terkesan jauh dari pemberitaan media, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Oleh majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi dipersidangan.

Itulah lima fakta menarik sidang kasus dugaan kepemilikan tempat usaha tempat BBM ilegal yang terbakar hebat di kelurahan keramasan kecamatan kertapati beberapa waktu lalu. (ANA)

    Komentar