SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan arah kebijakan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan pada 2026 dengan menyerahkan 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK ini menandai dimulainya pengabdian ribuan guru dan tenaga kependidikan dengan sistem kerja berbasis kontrak serta kinerja yang terukur.
Penyerahan SK Gubernur, surat perintah penugasan, dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK paruh waktu dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Aula SMK Negeri 2 Palembang. Sementara gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu untuk menjalankan tugasnya dalam mendukung kelancaran serta keberlanjutan proses pendidikan di Sumatera Selatan sepanjang 2026. Kehadiran mereka dinilai strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan negeri, khususnya di tingkat sekolah menengah kejuruan dan sekolah dengan kebutuhan khusus tenaga pengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari komitmen kerja yang harus dijalankan secara profesional.
“Sebanyak 4.091 SK PPPK paruh waktu dibagikan dalam dua gelombang. Kami berharap seluruh penerima SK memiliki rasa tanggung jawab penuh dan mampu bekerja sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam SK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Menurutnya, kualitas layanan pendidikan sangat bergantung pada integritas, disiplin, dan etos kerja para pendidik serta tenaga kependidikan, tanpa memandang status kepegawaian.
“Kami berharap para guru dan staf memiliki integritas yang tinggi, mematuhi aturan, serta menjaga profesionalisme sebagai pendidik dan pelayan publik,” katanya.
Mondyaboni menjelaskan, skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan pemerintah daerah untuk menjawab keterbatasan formasi aparatur sipil negara, tanpa mengabaikan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga mutu pembelajaran sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Sementara itu, sejumlah penerima SK menyambut kebijakan tersebut dengan rasa syukur dan optimisme. Bagi mereka, SK PPPK paruh waktu tidak hanya menjadi legalitas kerja, tetapi juga bentuk pengakuan atas kontribusi dan pengabdian di dunia pendidikan.
Melalui penyerahan ribuan SK ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus memastikan proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan.

Leave a Reply