37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Pagar Alam Sepanjang 2021

Pagar Alam79 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sepanjang tahun 2021, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pagar Alam, mencatat ada 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pada tahun 2021 ini, untuk tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat ada 37 kasus. Bahkan 16 kasus harus dibawa ke Pengadilan,” ungkap Kepala DP2KBP3A Pagar Alam, Paber Napitupulu, saat peresmian Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, kemarin.

Dari kasus yang ada, kata Paber, ke depan pihaknya melalui UPTD PPA Kota Pagar Alam, akan berupaya memaksimalkan tugas pokok dan fungsi, dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Bangun Kereta Gantung, Pemkot Pagar Alam Gandeng PT INKA

“Ini ditujukan dalam upaya setop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan di tahun 2022, pelaksanaan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) tahun 2021, akan di tempatkan di Kota Pagar Alam,” terang Paber.

Ia mengatakan, bahwa  Pembentukan UPTD PPA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukkan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Untuk yang telah diakomodir Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Peraturan Walikota Nomor 46 Tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kota Pagar Alam,” jelasnya. (ANA)

    Komentar