SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Sebanyak 301 pejabat lingkungan Pemkab Lahat, sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Ratusan pejabat itu, pejabat eselon II, III, auditor, dan bendahara dengan pengeluaran diatas Rp 500 juta, serta Bupati dan Wabup Lahat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lahat M Aries Farhan mengatakan, LHKPN merupakan hal wajib yang harus dilaporkan oleh penyelenggaran negara. Termasuk juga sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewajiban ini sebagai pengingat, pejabat dan ASN harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan, dan semua yang dipunyai serta penggunaannya.
“Untuk kita, LHKPN sudah semua. Sebenarnya bersisa dua lagi yang sedang proses, tapi hari ini dipastikan selesai semua. Totalnya untuk LHKPN tahun 2022, ada 301 orang,” terang Aries Farhan, Kamis (30/3), di Kantor BKPSDM Lahat. Untuk penyampaian laporannya dilakukan sendiri di website e-lhkpn miliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN ini wajib setiap tahun. Menurut Aries Farhan, sebagai ASN atau pejabat memang diwajibkan untuk patuh melaporkan kekayaan. Bekerja apa adanya, sewajarnya dan meminimalisir terjadinya tindak pidana, ataupun praktek-praktek korupsi. “Tidak sulit kok laporan LHKPN itu. Karena apa yang kita punya itu, memang hak kita,” sampainya.
Komentar