SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Hingga bulan Desember sebanyak 3.183 pelanggan PLN di Kabupaten Empat Lawang menunggak listrik.
Kepala ULP PLN Tebing Tinggi, Anggun Haryadi menjelaskan, jumlah pelanggan yang menunggak tersebut kebanyakan dari pelanggan umum. “Ada sebanyak 3.183 pelanggan yang menunggak sampai saat ini. Mulai dari tiap hari, dua bulan sampai tiga bulan lamanya, mereka (pelanggan, red) menunggak untuk bayar tagihan listrik,” terangnya.
Dijelaskannya, definisi pelanggaran menunggak adalah ketika rekening bulan berjalan belum dibayarkan sampai dengan tanggal 20, maka mulai tanggal 21 pelanggan dinyatakan menunggak. Ketika melewati tanggal 20, sesuai peraturan maka aliran listrik pelanggan menunggak dilakukan pemutusan. “Jika pelanggan telat bayar, maka ada pemutusan listrik. Itu adalah sanksinya,” ungkapnya lagi.
Sesuai mekansime sanksi yang diberikan, lanjut Anggun, jika pelanggan menunggak 1 bulan maka sanksinya adalah pemutusan sementara, dan MCB akan disegel. Kemudian jika menunggak sampai 2 bulan maka, KWH meter dan MCB akan dibongkar. Lalu jika pelanggan menunggak sampai 3 bulan lamanya, pihak PLN akan memberikan sanksi berupa langanan listrik akan dihentikan dan diputus.
Bagi pelanggan yang telah diputus Kwh-nya, lanjut dia, setelah menyelesaikan administrasi tunggakan maka pihkanya langsung melakukan penggantian dengan Kwh prabayar agar lebih tertib. “Kami berharap bagi masyarakat yang telah menikmati sarana listrik, sudah sewajarnya untuk membayar tagihan setiap bulan,” harapnya.
Sementara itu, Imron (45), warga Kelurahan Pasar Tebing Tinggi meminta kepada pihak PLN agar listrik di Empat Lawang tidak sering mati. Karena menurut dia, dirinya sebagai pelanggan selalu bayar listrik sebelum tanggal 20. “Kami sebagai pelanggan, agar PLN untuk tidak selalu sering mati lampu. Apalagi kami tiap bulan selalu bayar,” ujar Imron. (Alf)
Komentar