SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polres Empat Lawang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan dan atau pembunuhan, mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Perkebunan Sawit PT. ELAP PLASMA DIVISI I, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten
Empat Lawang, Senin (19/9/2022).
Rekonstruksi dilakukan untuk memberi gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan, yang
mengakibatkan kematian korban AP. Sekaligus untuk mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, FY alias Goyek.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Ulta Deanto, S.H. Disaksikan oleh Kejaksaan Empat Lawang. Menghadirkan Tersangka FY alias Goyek dan saksi HK yang merupakan
istri pelaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M melalui Kanit Pidum Ipda Ulta
Deanto, S.H selaku penyidik kasus ini, mengungkapkan bahwa ada 21 adegan
yang diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi di halaman Mapolres Empat Lawang itu. (Alf)
Komentar