2022, UMP Sumsel Tetap Rp3,14 Juta

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sumatera Selatan menjadi salah satu dari empat Provinsi yang tidak menaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022.

Hasil ini merupakan keputusan Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, jika besaran upah minimum UMP Sumsel sebesar Rp3,14 juta, tidak naik jika dibandingkan UMP tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan penyusunan UMP tahun ini berbeda lantaran menggunakan PP 36 tahun 2021. Di mana terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum. “Rencananya, keputusan ini akan diumumkan langsung Gubernur Sumsel pada 19 November,” kata Koimuddin, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, namun unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu.

Dalam rapat penghitungan UMP tahun 2022, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga :  Viral, Ibu Melahirkan Ditandu karena Jalan Rusak

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” katanya. (ANA)

    Komentar