2022, Polda Sumsel Ungkap 81 Perkara Illegal Drilling

- Redaksi

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel berserta jajaran Polres, dan Polsek di wilayah hukum Sumatera Selatan, sepanjang tahun 2022 mencatat ungkap kasus illegal drilling sebanyak 81 perkara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat press release akhir tahun 2022, Kamis (29/12/22).

Menurut Rachmad, ungkap kasus ilegal drilling di tahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, empat unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup.

“Tidak hanya memberantas pelaku ilegal drilling, kami juga mengejar tempat refinery atau kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat tempat ‘kencing’ tempat pencampuran atau pun pengoplosan minyak,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus juga mengamankan 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tangki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ilegal ditutup.

Kapolda Sumsel juga mengatakan, ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu.

“Kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat jika menemukan tempat tempat ini segera menginformasikan kepada kami akan kita datangi bersama,” ujarnya.

Bukan hanya itu, ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel.

Diketahui berhasil menangkap lima unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton. Diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi.

“Pada saat Raker seluruh Kasatwil Polri di Jakarta, Kapolda Babel mengucapkan terima kasih kepada saya atas penindakan penyelundupan minyak ilegal di Sumsel, karena aktivitas tambang timah ilegal di Babel sangat bergantung dengan pasokan minyak dari Sumsel dengan ditindaknya pelaku penyelundupan minyak aktivitas penambangan timah ilegal di Babel berkurang,” ungkapnya.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal drilling juga dilakukan rekan di Kejaksaan dan Pengadilan dengan memberikan vonis yang cukup berat.

“Artinya kita melihat ada intensi dari rekan rekan kita dari Kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku ilegal drilling dengan hukuman yang berat ini juga lebih baik dari tahun sebelumnya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru