2021 Minim Anggaran, BNNK OKU Timur Akui Tidak Ambisi Lakukan Penindakan

Hukum, OKU Timur88 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Sepanjang 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur tidak melakukan giat penindakan, dalam menghadapi penyebaran atau peredaran narkoba di wilayah OKU Raya. Padahal, Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam dua besar daerah dengan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.

Kepala BNNK Kabupaten OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan mengatakan, BNNK OKU Timur memiliki wilayah kerja OKU Raya, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah tiga kabupaten. Yakni, meliputi OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.

Pada Tahun anggaran 2021, BNNK OKU Timur mendapatkan dukungan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.357.153.000, terealisasi sebesar Rp 1.318.203.338 atau 97,13 persen.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Dari anggaran tersebut, terbagi menjadi anggaran bidang umum Rp 899.158.000,- (66,25 persen), anggaran bidang P2M sebesar Rp 337.950.000,- (24,90 persen), dan anggaran bidang rehab sebesar Rp 120.045.000,- (8,85 persen). Tanpa adanya anggaran untuk bidang berantas narkoba.

“Dengan anggaran segitu, kami harus melayani tiga kabupaten. Tanpa dukungan pemerintah daerah, Kami tidak dapat berbuat banyak,” ungkapnya saat rilis media akhir Tahun di Kantor BNNK OKU Timur, Senin (27/12/2021).

Dia menambahkan, bagaimana memberikan perlindungan yang baik kepada masyarakat. Pada saat angka penyalahgunaan narkoba Provinsi Sumsel peringkat 2 di Indonesia, dan Indonesia peringkat 3 dunia. Sehingga, menjadikan Sumatera Selatan, umumnya Indonesia, sebagai pemuja narkoba yang tinggi.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

Untuk itu, lanjut E Tambunan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin dalam penyuluhan. Serta, mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan OKU Timur maju lebih mulia. “Kami tidak ada ambisi melakukan penindakan , karena tidak ada anggaran,” imbuhnya.

E Tambunan menambahkan, BNNK OKU Timur telah memetakan anggaran 2022 dengan salah satunya untuk melaksanakan giat penindakan. Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Untuk tahun anggaran 2022, anggaran BNNK OKU Timur sebesar Rp 1.580.686.000,- terbagi dalam bidang umum sebesar Rp 1.024.581.000,-, anggaran bidang P2M sebesar Rp 387.235.000,-, anggaran bidang berantas Rp 50.000.000,- , dan anggaran bidang rehab sebesar Rp 118.870.000,-.

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

“Dengan adanya anggaran (berantas), target kami skala prioritas yang memberikan dampak besar,” tegasnya.

Di samping itu, melihat pentingnya dilakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba. pihaknya dengan bersinergi dengan pemerintah daerah berencana menambah Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Sementara ini, Kabupaten OKU Timur memiliki 3 Desa Bersinar.

“Target ke depan membentuk 20 desa bersinar yang tersebar di seluruh wilayah (3 kabupaten),” imbuhnya. (Aan)

    Komentar