SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa Novian Shailendra dan Restu Gumilar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 tahun dan 12 tahun, karena telah membawa tas ransel warna hitam berisi narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan berat 12 kilogram.
Tuntutan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (7/12/2022). Sidang ini diketuai Majelis Hakim, Masriati.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Surya Bakara, melalui jaksa penganti Dany Dwi Yanuar, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.
Karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut dan menjatukan terhadap terdakwa Novian Shailendra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan,” sebut hakim, saat bacakan tuntutan.
“Sedangkan untuk terdakwa Restu Gumilar dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU, melalui sambungan teleconference saat di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan Agenda pledoi atau pembelaan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar September 2022, tepatnya di depan rumah kontrakannya di Jalan Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Terdakwa l Novian Shailendra menerima tas hitam dari kakaknya Agus Saputra (DPO).
Setelah terdakwa l Novian Shailendra menerimah tas hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa l langsung menyimpan barang tersebut di dalam sebuah rumah kosong, tepatnya di samping rumah kontrakannya. Atas pesan dari kakaknya lalu terdakwa terdakwa l Novian Shailendra pergi menemui terdakwa ll Restu Gumilar. Kemudian terdakwa l dan ll membungkus narkotika jenis ganja tersebut untuk mereka antar kepemesannya yaitu, Amir (DPO) di kota Bangka. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp500 ribu oleh Amir.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tim Reserse Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kedua terdakwa di sebuah kontrakan milik terdakwa l.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para terdakwa, ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk Everton yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 12 bungkus dengan berat 12 kilogram. (ANA)
Komentar