SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG | Pada hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, sebanyak 161 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Ridwantoro, melalui Kasi Binapigiatja, Sukma Amri, warga binaan yang diusulkan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat.
Yakni, WBP yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak selama 6 bulan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Dari 323 warga binaan Lapas kelas II B Tebing Tinggi, sebanyak 161 WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Tahun ini kita usulkan sebanyak 161 WBP untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri, Seluruh kasus diusulkan, asal mereka sudah berketetapan hukum dan sudah menjalani masa pidana tahanan selama 6 bulan,” kata Sukma Amri.
Dijelaskannya, jika ada WBP yang di musulkan tersebut bertingkah laku buruk, maka remisi tidak akan diberikan atau ditarik lembali.
“Surat keputusan (SK) remisi WBP yang diusulkan akan dikeluarkan oleh Dirjenpas atau lapas pusat pada saat hari raya Idul Fitri nanti, Senin (2/5/2022). Namun, jika terdapat WBP bertingkah aneh setelah SK keluar, maka remisi kita tarik kembali atau tidak jadi mendapatkan remisi,” pungkasnya. (*)
Komentar