SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penjara sepertinya sudah menjadi rumah kedua bagi Sulaiman Hadi alias Leman. Bagaimana tidak, meski telah berulang kali dijebloskan ke sel tahanan, Leman seakan tidak pernah jera melakukan tindak kejahatan.
Warga Jalan Mujahidin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini, tercatat sudah 14 kali masuk penjara. Seakan belum cukup, Leman kini kembali berulah dengan melakukan aksi penodongan.
Akibatnya, pelaku ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia diamankan saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, Senin malam (10/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur walaupun petugas telah diberikan tembakan peringatan. Sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan kalau pelaku ditindak tegas karena hendak melarikan diri.
“Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap pelaku. Di mana sebelum diambil tindakan tegas, anggota kita telah kata tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan,” kata Tri, Selasa (11/10/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
“Ditangkapnya pelaku oleh anggota kita atas ulahnya melakukan penodongan terhadap korban Reni Bahria (51) di Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 19 Desember 2019 sekitar 12.00 WIB,” katanya.
Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban. Kemudian pelaku langsung memotong tali tas. Setelah mendapatkan tas korban pelaku langsung melarikan diri ke arah DAM Sungai 26 Ilir.
“Dari keterangan korban ke anggota kita dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp50 ribu. Sehingga total kerugian mencapai Rp3 juta,” tambahnya.
Dari laporan korban lah anggotanya dapat menangkap pelaku yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak ponsel,” jelas dia.
Sementara itu, pelaku Leman mengakui perbuatannya tersebut. “Saya melakukan aksi tersebut terhadap korban, saya juga sudah 14 kali masuk penjara dengan berbagai tindak kejahatan,” tuturnya. (ANA)
Komentar