11 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Ada yang Sampai 7 Tahun

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor pelayanan Samsat 1 Palembang yang menaungi wilayah Ilir dalam urusan Pajak Kendaraan Bermotor, mencatat ada 11 ribu kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian, saat dibincangi di kantornya, Jum’at (1/10/2021).

Kata Firnaz, dari 11 ribu kendaraan yang menunggak rata-rata paling lama menunggak pebayaran pajak 6-7 tahun tunggakan. “Di wilayah kita ada 11 ribu kendaraan yang menunggak, baik roda dua ataupun empat. Paling lama ada yang sampai 6-7 tahun,” kata Firnaz.

Menurut dia, diadakanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan diharapkan jumlah kendaraan yang menunggak pajaknya bisa berkurang.

“Untuk inilah diadakan pemutihan pajak, untuk mengurangi beban kendaraan yang menunggak, sesuai intruksi Gubernur tidak ada batasan berapa tahunpun tunggakan kendaraan itu bebanya di hapuskan. Hanya pokoknya saja yang di bayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dihari pertama memang belum terlihat kerumunan Wajib Pajak yang terlihat mengantri di kantor pelayanan samsat 1 Palembang. Namun, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi.

“Ini baru hari pertama, jelas belum terlihat antrian WP, tapi kami rutin lakukan Sosialisasi seperti didalam Mall di kota Palembang, memberikan Informasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak ini,” katanya.

Dijelaskanya, adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak, perpanjangan STNK 5 Tahun, dan balik nama. Meliputi KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, fotocopy KK untuk pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan Cek fisik kendaraan, KTP, STNK, BPKB asli dan fotocopy, surat kuasa bermaterai, dan kwitansi jual beli motor (perubahan identitas dan perpanjangan STNK). (ANA)

Berita Terkait

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki
Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Transparansi Lowongan Kerja
Astra Motor Sumsel Ingatkan Pentingnya Ganti Busi Tepat Waktu dan Gunakan Honda Genuine Parts
ARYADUTA Palembang Jadi Pionir Cinematic Yoga, Hadirkan Tren Wellness Experience Baru di Palembang
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB