11 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Ada yang Sampai 7 Tahun

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor pelayanan Samsat 1 Palembang yang menaungi wilayah Ilir dalam urusan Pajak Kendaraan Bermotor, mencatat ada 11 ribu kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian, saat dibincangi di kantornya, Jum’at (1/10/2021).

Kata Firnaz, dari 11 ribu kendaraan yang menunggak rata-rata paling lama menunggak pebayaran pajak 6-7 tahun tunggakan. “Di wilayah kita ada 11 ribu kendaraan yang menunggak, baik roda dua ataupun empat. Paling lama ada yang sampai 6-7 tahun,” kata Firnaz.

Menurut dia, diadakanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan diharapkan jumlah kendaraan yang menunggak pajaknya bisa berkurang.

“Untuk inilah diadakan pemutihan pajak, untuk mengurangi beban kendaraan yang menunggak, sesuai intruksi Gubernur tidak ada batasan berapa tahunpun tunggakan kendaraan itu bebanya di hapuskan. Hanya pokoknya saja yang di bayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dihari pertama memang belum terlihat kerumunan Wajib Pajak yang terlihat mengantri di kantor pelayanan samsat 1 Palembang. Namun, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi.

“Ini baru hari pertama, jelas belum terlihat antrian WP, tapi kami rutin lakukan Sosialisasi seperti didalam Mall di kota Palembang, memberikan Informasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak ini,” katanya.

Dijelaskanya, adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak, perpanjangan STNK 5 Tahun, dan balik nama. Meliputi KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, fotocopy KK untuk pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan Cek fisik kendaraan, KTP, STNK, BPKB asli dan fotocopy, surat kuasa bermaterai, dan kwitansi jual beli motor (perubahan identitas dan perpanjangan STNK). (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru