11 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Ada yang Sampai 7 Tahun

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor pelayanan Samsat 1 Palembang yang menaungi wilayah Ilir dalam urusan Pajak Kendaraan Bermotor, mencatat ada 11 ribu kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian, saat dibincangi di kantornya, Jum’at (1/10/2021).

Kata Firnaz, dari 11 ribu kendaraan yang menunggak rata-rata paling lama menunggak pebayaran pajak 6-7 tahun tunggakan. “Di wilayah kita ada 11 ribu kendaraan yang menunggak, baik roda dua ataupun empat. Paling lama ada yang sampai 6-7 tahun,” kata Firnaz.

Menurut dia, diadakanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan diharapkan jumlah kendaraan yang menunggak pajaknya bisa berkurang.

“Untuk inilah diadakan pemutihan pajak, untuk mengurangi beban kendaraan yang menunggak, sesuai intruksi Gubernur tidak ada batasan berapa tahunpun tunggakan kendaraan itu bebanya di hapuskan. Hanya pokoknya saja yang di bayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dihari pertama memang belum terlihat kerumunan Wajib Pajak yang terlihat mengantri di kantor pelayanan samsat 1 Palembang. Namun, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi.

“Ini baru hari pertama, jelas belum terlihat antrian WP, tapi kami rutin lakukan Sosialisasi seperti didalam Mall di kota Palembang, memberikan Informasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak ini,” katanya.

Dijelaskanya, adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak, perpanjangan STNK 5 Tahun, dan balik nama. Meliputi KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, fotocopy KK untuk pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan Cek fisik kendaraan, KTP, STNK, BPKB asli dan fotocopy, surat kuasa bermaterai, dan kwitansi jual beli motor (perubahan identitas dan perpanjangan STNK). (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB