SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran, berhasil menangkap 106 lebih tersangka penyalahgunaan narkoba. Dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu, 173 butir pil ekstasi dan 73 batang tanaman ganja di kota Pagaralam. Serta uang tunai Rp 300 juta selama lima belas hari Operasi Antik Musi 2021.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari di dampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Erlangga mengatakan, Operasi Antik Musi 2021 yang digelar selama lima belas hari oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran, untuk menekan angka peredaran narkoba di Sumsel. Dari hasil operasi berhasil menangkap 106 tersangka, 18 di antaranya hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“18 orang tersangka yang ditangkap ini terdiri pengedar. Dan sebagian besar sebagai bandar yang mempunyai kaki tangan di bawahnya,” kata Djoko kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Jumat (3/12/2021).
Dikatakan Djoko, 18 orang yang ditangkap tidak hanya di kota Palembang saja, melainkan tersebar di wilayah Sumsel. Di antaranya Kabupaten Pali, Kabupaten Muba dan di kota Prabumulih.
“Operasi Antik Musi menargetkan tempat – tempat dalam wilayah Sumsel yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Selama lima hari tempat yang menjadi sarang peredaran narkoba kami tindak,” bebernya.
Djoko menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk berjihad memerangi peredaran narkoba di Sumsel sehingga tidak ada lagi basis peredaran narkoba di Sumsel. “Memang dalam waktu lima hari operasi Antik Musi sangat singkat dalam memberantas narkoba. Namun di luar dari operasi antik kami terus berkomitmen memberantas narkoba. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba. Anda bisa lari dari kami, tapi anda tidak bisa bersembunyi dari kami,” pungkasnya. (Rel)
Komentar