Imbas PPKM, Okupansi Hotel hanya 30 Persen

Ekonomi, Hotel534 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masuk hari kelima penerapan Pembatasan Pergerakan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro secara ketat mulai banyak mempengaruhi sektor usaha. Salah satunya terjadi pada okupansi atau tingkat keterisian kamar Hotel di Palembang.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Asfiudin, menerangkan jika selama PPKM Mikro keterisian kamar hotel hanya mencapai 20 hingga 30 persen.

“Mungkin ini berpengaruh karena orang tidak bisa keluar. Sedangkan yang dari luar kota, juga tak bisa keluar dari daerahnya. Apalagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat,” kata Herlan, Selasa (13/7/2021).

Meskipun telah memakai strategi Promosi, Herlan menjelaskan jika itu tidak terlalu berpengaruh kepada peningkatan okupansi Hotel. Bahkan menurutnya Okupansi Hotel bisa kembali normal usai masa PPKM berkhir.

“Sekalipun ada promo, tidak berpengaruh terhadap peningkatan hotel. Jadi menunggu pemberlakuan PPKM selesai,” ungkapnya.

Selain mengurangi okupansi, selama PPKM juga terjadi adanya pengurangan karyawan Hotel yang dirumahkan. Namun, karyawan yang dirumahkan ini tidak di PHK hanya saja sementara di rumahkan selama masa PPKM.

“Ada 10 hingga 20 persen kita mengurangi karyawan selama PPKM, karena kalau tidak dikurangi bagaimana mau menggaji karyawan. Kalau PHK itu benar-benar diberhentikan dari tempat mereka bekerja, tapi kalau pengurangan karyawan hanya istirahat di rumah saja (dirumahkan) karena tidak ada yang bisa menggajinya. Tapi nanti kalau keadaan sudah bagus kembali maka akan kita panggil kembali,” kata Herlan.

Namun, Herlan menambahkan, pihaknya menyambut baik adanya program pengetatan PPKM. Hal tersebut dilakukan pemerintah tentu untuk menekan penyebaran COVID-19. Sayangnya, adanya kebijakan tersebut berdampak pada operasional hotel dan restoran yang ada di Palembang dan Lubuklinggau yang terkena pemberlakukan tersebut.

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah dan kami  meminta agar seluruh anggota PHRI baik hotel dan restoran mengikuti aturan tersebut. Jangan sampai ada yang melanggar aturan tersebut dan sabar menghadapi kondisi saat ini memang serba sulit diprediksi,” ucap dia.

Diakuinya, adanya COVID-19 memang sangat berpengaruh terhadap program operasional hotel dan restoran. Pengetatan PPKM tersebut hanya berlaku 14 hari dan semoga dengan berlakunya aturan tersebut Kota Palembang tidak lagi zona merah dan hijau sehingga aktivitas masyarakat kembali.

“Untuk itu, seluruh pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut,” tegasnya. (ANA)

    Komentar