Wilayah Palembang Tergerus 4800 Hektare, DPRD akan Gugat Permendagri 134 ke MA

Kota Palembang35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022, ke Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III, Firmansyah Hadi, Jumat (4/8/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Permendagri 134/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, jelas merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini, luasan wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4800 hektar.

“Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA,” kata Firmansyah Hadi.

Baca Juga :  Sumsel Jadi Tuan Rumah Papernas X, Pertama Diluar Pulau Jawa

Menurut Firmansyah, saat ini pihaknya tengah fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah itu rampung, baru DPRD Palembang mengajukan gugatan.

“Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara, yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, sudah ada gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Alexandria Jakabaring, terhadap putusan Permendagri 134/2022 tersebut.

Atas hal itu, Firmansyah mengapresiasi warga yang telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke MA, pada Senin (31/7/2023) lalu. Laporan warga telah diterima dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga :  OJK Lanjutkan Komitmen Dukung Peningkatan Pendanaan Petani Sawit

“Kami bersyukur sudah ada yang uji materi dan bola panasnya ada di MA. Kami jujur terbantu dengan adanya uji materi ini,” kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi. (ANA)

    Komentar