Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Kakek Renta, Bawa Ribuan Pil Ekstasi

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan, khususnya di Palembang benar-benar serius.

Setelah beberapa hari lalu mengamankan enam kilogram narkotika jenis sabu, kali ini Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengamankan 9930 butir pil ekstasi logo hello kity warna abu-abu.

Ribuan ekstasi tersebut dibawa oleh Johan Maliki alias Jo (66), warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat adanya rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin yang dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi.

“Dari informasi itulah anggota langsung bergerak kelokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju sebuah rumah membawa kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi,”kata Harissandi kepada wartawan saat press rilis, Jumat (4/8/2023).

“Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan ekstasi,” tambahnya.

Harissandi mengungkap bahwa tersangka Johan Maliki sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ade dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Harissandi, diketahui tersangka Johan Maliki adalah resedivis dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan,” kata dia.

Tersangka Johan mengaku bahwa dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan.

“Saya hanya disuruh untuk simpan, nanti ada yang mengambilnya. Untuk upah Ade tidak menjanjikan berapa karena dia hanya disuruh mengambil dan menyimpan saja,” kata Johan.

“Barang itu dibungkus dua kantong plastik saya tenteng mau saya simpan ke rumah saya di Tanah Mas. Tetapi, saya keburu ditangkap sebelum sampai rumah,” tambah Johan.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru