SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, mengeluhkan pemasangan tiang listrik yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pasalnya, pemasangan tiang listrik tersebut berada dekat dengan halaman rumah warga. Ditambah lagi, tidak ada pemberitahuan sama sekali maupun sosialisasi terhadap warga.
Subiantoro (37), warga Desa Jati mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali pemasangan tiang listrik yang berada tepat di halaman rumahnya. Bahkan tidak ada sama sekali pemberitahuan, baik dari Pemerintah Desa maupun dari pihak perusahaan.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahunya tiang sudah dipasang dan ini sangat mengganggu karena di tanah yang nanti akan dibangunan posisi tiang persis di depan pintu. Entah siapa yang bertanggungjawab sampai sekarang belum ada pihak yang menghubungi,” ungkapnya, kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Senada dikatakan Lan (53), warga yang terkena dampak dari pemasangan tiang listrik. Dirinya tidak mengetahui secara persis tiang listrik ini kepunyaan PLN atau perusahaan lain, namun yang jelas dirinya tidak terima.
“Tidak pamit dan tiang dipasang di dalam pagar. Saya sendiri bisa ngomong lagi, yang pasti kami tidak terima atas pemasangan tiang karena mengganggu,” beber Lan.
Masih disampaikan Lan, jika tiang listrik bermasalah ataupun roboh siapa yang bertanggungjawab.
“Kami warga kecik diberitahu dulu, jangan langsung memasang tiang listrik tanpa ada izin dari warga,” katanya.
Terpisah, Camat Pulau Pinang, Erlambang, mengakui sebelumnya sekitar enam bulan yang lalu ada yang datang ke Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pemasangan tiang listrik.
“Ada yang datang waktu itu, namun saya jawab silakan saja jika memang itu untuk kebaikan umat banyak. Dan itu bukan secara tertulis melainkan secara lisan,” ujarnya. (ANA)
Komentar