Warga Pendopo Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba

Kriminal62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Kabupaten Empat Lawang berhasil mengamankan R (34), seorang warga Beruge Ilir Pendopo, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu serta membawa senjata tajam.

“Benar kita amankan seorang warga yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka akan disangkakan pasal berlapis karena juga kedapan menyimpan senjata tajam,” ujarnya, Jum’at (29/9/2023).

Baca Juga :  Pamit Cari Uang, Dedi Mulai Khawatir Ayahnya tidak Kunjung Pulang

Dikatakan Kasat, penangkapan ini bermula pada Rabu, 27 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, yang menjadi pengedar narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan. Setelah itu anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah Lorong Kelurahan Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

Baca Juga :  Hati-hati! 'APK Surat Tilang' Kuras Uang Miliaran Rupiah

Saat melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang centimeter bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di pingang sebelah kiri pelaku.

Kemudian tiga buah plastik berisi yang diduga narkotika Gol I jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 10.88 gram, yang mana terlihat pelaku melemparkan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan tersebut di atas tanah.

Barang itu dia buang dari saku celana sebelah kanan yang berjarak satu meter dari pelaku. Selanjutnya ditemukan satu Unit Handphone Merk oppo A15 warna biru donker metalik, dan uang jumlah Rp1,085 juta dikantong celana pelaku.

Baca Juga :  Korban FEC tidak Perlu Datang ke Polda, Cukup Laporkan Lewat Link Ini

“Setelah diintrogasi uang tersebut adalah hasil jual barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasat.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar