Warga OKU Timur Ini Tertangkap Simpan Sabu Dalam Lemari

OKU Timur90 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR –

Polres OKU Timur Polda Sumsel mengamankan satu orang tersangka kasus tindak pidana narkotika, berikut barang bukti narkotika jenis sabu, dan pil extasy.

 

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

 

“Ade Irawan Bin Basnan Ahmad (41) tertangkap melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan pil extasy,” tegasnya, Sabtu (10/12/2022).

 

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel IPTU Bondan Try Hoetomo menambahkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Rabu (07/12/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB.

 

“Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Karya Makmur, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” tambahnya.

 

Lanjut Bondan, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah didapat informasi yang akurat kemudian dilakukanlah penggerebekan terhadap rumah tersebut dan didapati tersangka sedang berada di kamar di dalam rumah.

 

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, berikut rumah tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 42 gram dan 1 (satu) butir pil extasy warna biru dengan logo S dengan berat bruto 0, 49 gram.

 

“Narkotika jenis sabu dan pil extasy ditemukan di dalam tas warna hitam di dalam lemari di kamar rumah. Kepada anggota polisi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Komentar