Warga Muba Surati Kejati, Pertanyakan Dugaan Korupsi PMI di Bumi Serasan Sekate

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua putra daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (25/6/2025).

Kedatangan mereka untuk melayangkan surat agar mendapatkan informasi hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba tahun 2019-2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada PMI di Kabupaten berjuluk Bumi Serasan Sekate tahun 2019-2024, sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT – 166/L.6.16/Fd.1/02/2025.

“Kami selaku warga negara Indonesia dan sekaligus juga putra daerah, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri mempertanyakan informasi atas tindak lanjut penyelidikan dalam perkara dana hibah PMI Muba,” ujar Ruli.

Baca Juga :  Mantan Walikota Palembang Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Ditanya penanganan perkaranya sejauh mana, Ruli Ariansyah mengatakan belum mengetahuinya. Maka dari itulah pihaknya mengirimkan surat untuk mempertanyakan dan meminta informasi sudah seberapa jauh penanganan pemeriksaan terhadap dana hibah PMI Muba.

“Kami mempertanyakan dan meminta informasi terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, apakah saat ini sudah penyidik kejaksaan telah dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ungkap dia.

Ditambahkan Marta Dinata, bahwa mengapa mengajukan surat, karena pihaknya merasa untuk kasus dana hibah di PMI Muba yang telah bergulir pada saat Kepala Kejaksaan sebelumnya.

Baca Juga :  Gaji Dipotong Namun Rumah Tetap Dilelang, ASN di Muba Gugat Bank Plat Merah

“Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, kami tidak mengetahui secara persis. Tetapi dari informasi yang kami dapat bahwa sudah ada pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi pada saat diproses awal. Hanya saja kelanjutan sampai hari ini tidak ada. Hal tersebut lah yang mendorong kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri,” katanya.

Marta mengatakan, surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait lainnya, yakni Kejati Sumsel, Kejagung, KPK, dan Presiden.

Baca Juga :  Objek Lelang Tanah dan Bangunan 2.140 Meter Persegi di Talang Keramat Dieksekusi

“Artinya apa yang kami lakukan ini adalah upaya yang serius, untuk mendorong Kejaksaan Negeri agar lebih transparan, lebih teliti, dan lebih profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, ketika diminta konfirmasi mengenai perkembang penyelidikan enggan memberikan komentar. “Kalau masyarakat sudah bersurat ke Kejati, biarlah nanti mereka yang menjawab,” tuturnya. (ANA)

    Komentar