Warga Alexandria Tolak Keputusan Mendagri! Harapkan Dukungan Pemkot Palembang

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofhuan Yusfiansyah, Kuasa Hukum warga Kluster Alexandria. (Photo: Kiki Nardance)

Sofhuan Yusfiansyah, Kuasa Hukum warga Kluster Alexandria. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, untuk mempertahankan keanggotaan mereka di wilayah Kota Palembang sudah bulat.

Mereka menolak untuk bergabung ke dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.

Representatif dari warga Perumahan Kluster Alexandria menyampaikan sikap ini ketika menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, pada Sabtu (5/8/2023).

“Kami merasa bahwa penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Kluster Alexandria,” ungkap Sofhuan Yusfiansyah, selaku kuasa hukum warga.

“Hal ini terbukti dari tidak adanya sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 di kedua wilayah terkait,” tegas Sofhuan Yusfiansyah.

Sofhuan menyatakan, bahwa mereka telah mengajukan gugatan Judicial Review (ujian materi) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung.

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung. Termasuk dukungan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Khususnya Pemerintah Kota Palembang,” tambah Sofhuan, didampingi tim pengacara warga Kluster Alexandria yang tergabung dalam HS Law Firm Palembang.

Mengapa perlu melibatkan Pemda dan legislatif? Menurut Sofhuan, berdasarkan data yurisprudensi, hampir 80 persen dari gugatan uji materi terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, hanya 20 persen dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang diterima.

“Artinya, kemungkinan besar bahwa gugatan uji materi yang diajukan oleh pemerintah akan lebih berhasil. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Palembang untuk ikut membantu perjuangan warga Kluster Alexandria,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, menyatakan dukungannya terhadap pengajuan gugatan uji materi atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022.

“DPRD Palembang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengajuan Judicial Review. Atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ini melalui APBD Perubahan,” ungkap wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Berita Terbaru