SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pekerja wiraswasta tertipu arisan online dengan total kerugian Rp451 juta. Korban yakni Windi Martini (41) warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Windi melaporkan pemilik arisan online inisial LO yang diduga sudah melarikan uang arisan yang mulai macet sejak November 2022 lalu.
Saat melaporkan ke Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya, Septa Purwani, Windi mengatakan, mulanya lima bulan awal arisan yang dia ikuti berjalan lancar.
“Saya ikut arisan sistem menurun, sekali setor Rp4,5 juta per bulan. Saya ikut 15 arisan dengan dia. Sudah dua kali ikut arisan lancar, namun arisan ketiga ini mulai ada macet-macetnya. Saya ikut mulai Juni 2022 lalu,” ungkap Windi, usai melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (9/5/2023).
Sekali arisan, ia mengaku bisa mendapatkan Rp50 juta. Namun semenjak arisan itu macet ia tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi.
Windi mengatakan, sebelumnya ia sudah melakukan somasi kepada terlapor, namun saat somasi kedua terlapor tidak datang dan tidak bertanggung jawab. Ia tidak terlalu mengetahui jika ada korban lain yang tertipu arisan tersebut.
“Sempat ketemu waktu somasi. Namun mediasi kedua ada perjanjian dia mau ganti uang. Bagaimana caranya dia bertanggung jawab, tapi tidak datang. Semenjak itu tidak pernah ada etikad lagi, selalu mengelak,” katanya.
Terlapor selalu berasalan dan berjanji akan membayar uang arisannya namun tidak ada kabar. “Alasan dia banyak. Sabarlah katanya, katanya dia mau jual aset. Background dia sehari-hari punya usaha tempat makan,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Septalia Purwani menambahkan usai melapor polisi ia berharap terlapor bisa menepati janjinya sesuai perjanjian awal.
“Kami ingin terlapor bertanggungjawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan,” katanya. (ANA)
Komentar