Wagub Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Pembahasan 4 Raperda Usulan Pemprov Sumsel

- Redaksi

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya didampingi Sekda SA Supriono  menyimak pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov  Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda usulan Pemprov  Sumsel bertempat di  ruang sidang paripurna  DPRD Sumsel,  Senin (13/2).

Dalam sidang yang dipimpin  Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda tersebut sebanyak  9 fraksi di DPRD Sumsel secara marathon berkesempatan menyampaikan pandangan, usulan, dan pertanyaan kepada eksekutif terkait dengan pembahasan   4 Raperda  yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Dalam pidato pembukaan sidang Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda mengatakan sebelum menjadi Perda, pandangan fraksi-fraksi tersebut sangat penting dalam menunjang penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda).

“Sebelum menjadi perda kita sangat butuh masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD,” kata Giri.

Adapun ke 9 fraksi yang menyampaikan pandangan diantaranya  Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya, Dedi Sipriyanto menyebut 4 Raperda yang diajukan  Pemprov  memang  sangat urgen dan sangat dibutuhkan. Terutama  Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2043.

“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi acuan dalam upaya pengelolaan tata ruang wilayah yang baik, sehingga tidak terjadi lagi persoalan yang mengakibatkan insiden buruk dalam pengelolaan RTRW di Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu Maliono juru bicara Fraksi Gerinda menilai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  sangat penting dalam memaksimalkan pemasukan bagi  keuangan daerah termasuk yang ada di tingkat Kabupaten/kota diharapkannya untuk lebih  pro aktif dan berkontribusi dalam menopang pemasukan daerah.

“Raperda ini akan lebih efisien dengan melibatkan Kabupaten/kota yang sama-sama mempunyai kepentingan dalam PAD yang efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Dilain pihak   Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui jubirnya, Antoni Yuzar menegakan Fraksi PKB mendukung penuh Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami sangat mendukung adanya Raperda ini, karena melalui Raperda ini dapat  memberikan pedoman dan arahan kepada pemerintah daerah menjalankan   fungsinya dalam peneliharaan lingkungan hidup,” tutur Antoni.

Fraksi PKB  berharap Pemprov Sumsel dapat memiliki stategi yang jelas untuk melindungi linguan dan kelestarian lingkungan.

“Kami harap pemerintah provinsi mempunyai kejelasan strategi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan,” tandasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung
Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:50 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru