Upah Minimum Empat Lawang Ikuti Ketentuan Provinsi

Empat Lawang64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2022 telah disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru sebesar Rp 3,14 juta atau persisnya Rp 3.144.446. Ini tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

Menurut Kabid Hubungan Industrial (Hubin) dan Jaminan Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Empat Lawang, Joni Verdi S Si MM mengatakan, UMP tahun 2022 tidak mengalami kenaikan, sama dengan tahun 2021. “UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446,” kata Joni.

Menurut Joni, Kabupaten Empat Lawang untuk masalah UMP 2022, mengikuti keputusan gubernur. “UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Jadi tidak ada kenaikan UMP di 2022,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 menyebut, “Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Duku Empat Lawang Marak Ditemukan di Pinggir Jalan

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Definisi tunjangan tetap di sini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja. (Alf)

    Komentar