SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat telah melaksanakan Ren OPS Senpi Musi Tahun 2021 dengan nomor R/Ren OPS/10/XI/OPS/tanggal 10 sampai 29 November 2021. Hasilnya, polisi mengungkap kasus tindak pidana membawa, memiliki dan menyimpan senjata api bukan pada tempatnya dan propesibyo dimuka umum tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951.
Team Reskrim Polres Lahat pada Kamis (25/11/2021) pukul 01.00 WIB di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan berhasil mengamankan tersangka Bakarudin (50), seorang petani pemilik senjata api rakitan Kecepek Laras panjang.
“Barang bukti yang diamankan petugas Sat Reskrim Polres Lahat berupa satu unit Senpi rakitan laras panjang, satu kantong plastik hitam berisi garam Inggris. Pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, disampaikan Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Lispono, Rabu (1/12/2021).
Selanjutnya, pada Senin (29/11/2021), pukul 12.30 WIB, di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur telah berlangsung penyerahan Senpi Laras pendek jenis Kecepek sebanyak dua buah dari Karang Taruna masyarakat Desa Marga Mulya.

Penyerahan senpi dari Karang Taruna diwakili Tri Yuda Utama kepada Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, yang diwakili Kasat Intelkam Iptu M Akip Firdaus melalui Kanit IV Kamneg Ipda Juliansyah. Penyerahan ini disaksikan kepala desa dan perangkat setempat.
“Penyerahan senpi ilegal (jenis Kecepek) dilakukan setelah adanya imbauan dan pendekatan anggota Polres Lahat oleh satuan Intelkam dalam pelaksanaan Ops Senpi Musi 2021,” ucapnya.
Atas keberhasilan Ops Senpi Musi ini, Kapolres Lahat mengucapkan banyak terimakasih kepada personel yang terlibat Ops Senpi Musi Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kepemilikan senpi jenis Kecepek, serta mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senpi Kecepek.
“Kami harapkan dengan adanya Ops Senpi Musi bisa mengurangi kejahatan yang mungkin terjadi dan harga menjadikan gangguan kamtibmas,” jelasnya. (ANA)


















