Unit Ranmor Bongkar Sindikat Pembuat Dokumen Palsu

Kriminal43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen palsu, seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.

Tersangka utama yang diamankan yakni, Tri Sutrisno (42), warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diamankan di kediamannya pada Kamis (17/3/2022).

Sebelum tertangkapnya Tri, polisi telah lebih dulu meringkus tersangka Mukhlis (29), warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Mukhlis diciduk polisi karena kepemilikan SIM palsu.

Dari pengembangan tersangka Mukhlis ini, polisi lalu menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno. Polisi pun berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti berupa alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah dipalsukan, seperti ijazah, KTP, dan SIM.

Baca Juga :  Parkir di Depan Kost, Motor Mahasiswi Raib Dicuri

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa, membenarkan adanya tangkapan ini.

“Benar, Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah. Bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya,” kata Kompol Tri, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :  Jemput Penumpang Sedang Bertikai, Driver Ojol Dipukul dan Nyaris Dibacok

Dikatakan Kompol Tri, bahwa penangkapan diawali satu orangz lalu pengembangan ke daerah PALI, dan berhasil menangkap satu orang lagi pembuat di rumahnya.

“Semua alat-alatnya dan barang-barang sudah kita bawa. Selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang-orang yang memesan ini siapa saja,” ujarnya.

Masih katanya, bahwa dari pengakuan tersangka ini untuk harga pemesan yang dibuatkan bermacam macam sesuai dengan permintaan.

“Untuk KTP dihargai sebesar Rp300 ribu dari pengakuan tersangka. Kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah PALI saja,” jelas Tri.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 4 Pembobol Mobil di Rumah Makan Sederhana

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.

Sementara, tersangka Tri Sutrisno ketika diwawancarai sedikit bicara dan mengaku kalau bisa menyelesaikan pesanan pembuatan ijazah, KTP, dan lainnya hanya satu hari.

Sedangkan tersangka Muklis mengaku membuat SIM dengan tersangka Tri Sutrisno seharga Rp300 ribu. “Tahu dari teman juga dia bisa bikin SIM,” katanya. (ANA)

    Komentar