Ungkap Pemasok Pil Ekstasi di Kampung Baru, Polisi Amankan 5 Tersangka

Kriminal38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menangkap lima jaringan narkoba yang kerap beraksi di Kampung Baru Palembang.

Kelima pelaku ialah ML (22), WL (35), AP (34), AL (40), dan MY (30). Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi warna oren dengan berat 36,55 gram.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tertangkapnya kelima tersangka berkat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak ke TKP. “Setelah tiba, kami langsung melakukan pengecekan dan berhasil menangkap pelaku ML (22) dan WL (35),” ungkap Kompol Tri, Selasa (11/7/2023).

Pelaku ML dan WL, kata Tri, ditangkap di kawasan Kampung Baru di Jalan Surya Sakti Kecamatan, Sukarami Palembang. “Dari keduanya kami dapatkan satu kantong keresek berisi 100 narkotika jenis ekstasi,” kata Kompol Tri.

Ditangkapnya kedua pelaku, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku berinisial AP.

“Kami kembangkan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lagi berinisial AL dan MY di lokasi berbeda,” terang dia.

Dikatakan Tri bahwa pelaku ML dan WL memang sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di lokasi penangkapan.

“Saat ini kelimanya masih dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui pasti barang haram tersebut di pasok dari mana,” jelas dia.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan. “Kelima pelaku masih kami periksa untuk mengetahui motif dan peran masing-masing dari mereka,” tutur dia. (ANA)

    Komentar