SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara salah satu dosen Fakultas Hukum berinisial HM, menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang saat ini telah masuk ke ranah hukum.
Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian institusi sambil menunggu kepastian hukum atas perkara yang tengah bergulir.
“Perkara ini sudah ditangani secara hukum. Sikap universitas jelas, jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka sanksi tegas akan diberikan,” ujar Abid Djazuli, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, Universitas telah menerima laporan awal dari Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP. Berdasarkan laporan tersebut, pihak rektorat memutuskan untuk menonaktifkan sementara HM dari seluruh aktivitas akademik, termasuk kegiatan mengajar dan bimbingan mahasiswa.
“Laporan yang kami terima masih bersifat ringkasan. Namun, demi menjaga kondusivitas akademik, yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi FH UMP, Dr. Suharyono, SH, MH, mengungkapkan bahwa tim telah menyelesaikan tugasnya dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, termasuk menelaah sejumlah bukti pendukung.
“Kami telah memeriksa seluruh pihak terkait dan mendokumentasikan bukti-bukti yang ada. Hasil pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan ke media, namun sudah kami laporkan secara resmi kepada pimpinan fakultas dan diteruskan ke rektorat,” jelas Suharyono.
Ia menambahkan, laporan hasil investigasi telah disampaikan dalam forum rapat pimpinan fakultas yang diperluas pada awal pekan ini. Dengan demikian, tugas Tim Investigasi dinyatakan telah selesai.
“Keputusan selanjutnya berada di tangan pimpinan universitas. Tugas kami hanya memastikan peristiwa ini menjadi terang secara internal,” tandasnya. (ANA)

Leave a Reply