UKB Turun Status, Rektor Justru Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Kampus

pendidikan57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Di tengah polemik penurunan status dari aktif menjadi pembinaan, Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Fika Minata Wathan, justru menggelar pesta perayaan ulang tahun anaknya yang ke-2 tahun.

Pesta perayaan ulang tahun itu digelar di Halaman Gedung Pascasarjana UKB Palembang, Jalan HM Ryacudu, tepatnya samping Flyover Jakabaring, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Mahasiswa UKB Palembang yang namanya enggan disebut, menyayangkan acara perayaan ulang tahun itu digelar. Sebab, kampus sedang menerima sanksi dari Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga :  Dosen PPKn FKIP Unsri Berikan Pelatihan PjBL kepada Guru SMP 1 Muara Enim

“Secara etika kurang bagus, karena kampus lagi berduka karena mendapatkan sanksi (status pembinaan),” kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia berharap pihak UKB Palembang segera menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang ada. Agar sanksi status pembinaan dari Kemendikbudristek segera dicabut.

“Segera diselesaikan, karena akan berdampak dengan nama baik kampus kedepannya,” kata mahasiswa semester tiga ini.

Sementara itu, Pengamat pendidikan Sumsel Lukman mengatakan, keputusan salah yang dipilih oleh Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang yang menyelenggarakan acara pribadi di ruang lingkup Pendidikan.

Baca Juga :  Persiapkan Akreditasi Institusi, UPGRIP Lakulan Pemenuhan Struktur Organisasi

“Ya yang pasti kalau acara pribadi tidak boleh di kampus, yang namanya kampus itu merupakan kegiatan mahasiswa atau untuk pembelajaran yang lainnya. Apalagi saat ini kampus tersebut dalam pembinaan dari Kementrian,” ujarnya.

Ia menuturkan, seharusnya rektor tersebut berbenah mencari apa yang menjadi permasalahan sehingga kampus tersebut tidak lagi berstatus pembinaan.

“Seharusnya berusaha untuk berbenah agar kampus statusnya tak lagi seperti itu. Jika status tersebut masih dalam pembinaan artinya diambil ahli oleh Kementrian dan si Rektor harus berusaha memperbaiki diri agar status tersebut tidak lagi dibina,” jelasnya.

Baca Juga :  Dosen PPKn FKIP Unsri Berikan Pelatihan PjBL kepada Guru SMP 1 Muara Enim

Ia menambahkan, jika hal ini dibiarkan dan diketahui oleh kementrian bukan tidak mungkin akan ada sanksi lanjutan.

“Untuk sanksi sendiri tergantung dari Kemendikbudristek, jika ini ketahuan apakah ada aturan lagi yang dilanggar dan akan ditindak apa. baiknya baik rektor dan mahasiswa hendaknya mengetahui persis apa yang terjadi di kampus dan segera untuk berbenah menyelesaikan permasalahan,” tutur dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Rektor UKB Palembang Fika Minata masih belum memberikan statement apapun. (ANA)

    Komentar