PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tak terima uang hasil usaha cucian dan salon mobil miliknya sebesar Rp 20 juta diduga digelapkan oleh pegawainya sendiri, Efri Wahyudi (38) melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (8/4/2026) sore.
Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang ini menuturkan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Prajurit Nazarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menurut Efri, dua orang pegawainya berinisial KI dan AM bekerja sebagai kasir serta petugas yang bertugas menaikkan dan menurunkan mobil di hidrolik saat hendak dicuci.
“Kedua pelaku ini pegawai saya di tempat cucian mobil. Satu sebagai kasir dan satunya bertugas menaikkan serta menurunkan mobil di hidrolik saat kendaraan akan dicuci,” ungkap Efri kepada petugas.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melakukan rekapitulasi hasil pendapatan bulanan usahanya. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya selisih uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan oleh kedua pegawainya tersebut.
“Hal ini saya ketahui setelah saya merekap hasil bulanan. Ternyata uang pembayaran hasil cucian mobil dan salon mobil atau detailing dari konsumen tidak disetorkan oleh mereka,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20 juta. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses para terlapor sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan uang tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya unit Pidana Khusus, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















