SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas secara mengenaskan di tangan istri, anak dan menantunya. Korban bernama Indra Maulana (49) dibunuh saat sedang tertidur.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, setelah warga mendapati adanya jasad seorang pria tergeletak di bawah Jembatan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, pada Jum’at, 17 Maret 2023. Jasad tersebut kemudian diketahui bernama Indra Maulana, warga Desa Jud I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap jika yang melakukan pembunuhan tersebut tidak lain adalah istri korban, Neni Triana (48). Dalam melakukan eksekusi, Neni dibantu anaknya, Fransiska (25), beserta sang menantu, Ferdi Julianto (25).
Usai mengetahui para pelaku pembunuhan, tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, dan Polsek Babat Toman, serta Reskrim Polres Musi Banyuasin, langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kabag Ops M. Ali, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, mengatakan, ketiga pelaku adalah istri, anak, serta menantu korban. Para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi.
“Korban ini kata istrinya sering marah-marah dan tidak segan melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Sehingga sang istri atau tersangka utama, mengajak anak serta menantu untuk membunuh suaminya saat tengah tidur,” kata Ali, Senin (20/3/2023).
Berawal dari rasa sakit hati, terang Ali, Neni kemudian merencanakan membunuh suaminya dengan dibantu anak kandung serta menantu. Korban pun akhirnya dieksekusi saat tengah tertidur pulas.
Malam yang direncanakan pun tiba. Korban tidur dengan istrinya, Neni. Kemudian sang istri memanggil Fransiska serta menantunya. Neni serta anaknya memegangi tangan korban. Lalu menantunya, membacok leher serta beberapa tubuh korban hingga tewas.
“Indra meregang nyawa setelah dirinya dibacok oleh menantunya Ferdi saat tengah terbaring di tempat tidur,” jelas Ali.
Usai menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku kemudian membuang jasadnya ke bawah Jembatan di kawasan Desa Mangun Jaya. “Mayat korban dibuang para pelaku ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil,” terang Ali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup. (ANA)
Komentar