TPPS Tunda Pasangan Muda Tidak Hamil Muda

Suarapublik.id PALEMBANG-Tim Percepatan Penuruan Stunting (TPPS) Kota Palembang memberikan intervensi kepada pasangan nikah di bawah usia untuk tidak hamil atau ibu muda tidak melahirkan dulu.

 

Hal tersebut diungkap Sekertaris Satgas TPPS Palembang, Altur Febriansyah menemui data tercatat ada 72 anak gagal tumbuh.

 

“TPPS Kota Palembang langsung akan mengintervensi pasangan di bawah menunda agar tidak hamil atau melahirkan,” ujarnya, Jum’at (30/09/2022).

 

Menurutnya, saran untuk tidak melahirkan terlebih dahulu kepada pasangan yang masih usia muda lantaran kondisi fisik dan mental dinilai belum siap.

Baca Juga :  Sekda SA Supriono Evaluasi  Budaya Kerja ASN Dilingkup Pemprov  Sumsel

 

“Jika kondisinya belum siap dalam artinya dipulihkan dulu kesehatan dan fisik ibu, agar saat melahirkan anak benar-benar sehat,” kata Altur.

 

Dalam hal ini, ia berkomitmen di tahun 2023 kasus stunting atau gagal tumbuh anak dapat dituntaskan di Kota Palembang.

 

Adapun empat kategori sasaran yang ditemukan TPPS Palembang dari kasus stunting yakni calon pengantin, ibu hamil, pasca persalinan, dan anak balita.

 

“Kami melalui tim pakar akan mencari permasalahan apa dari setiap anak stunting pada 72 kasus tersebut, setelah mendapat permasalahan masing-masing akan diberi solusi dengen intervensi mereka melalui pakar,”pungkasnya.

    Baca Juga :  Serapan Pajak Dari 11 Sektor Pajak Baru Capai Rp757, 342 Miliar

    Komentar