SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pembobol Toko Es Krim Mixue di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, Senin malam (1/5/2023).
Tersangka yakni Andrean Fadli (39), warga Jalan Balaraja Pasar Buah, Kecamatan Balaraja, Tanggerang Barat, Banten. Andrean membobol toko Mixue pada Jumat malam (14/4/2023), sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa uang tunai Rp18 juta yang ada didalam laci kasir, bersama satu unit Handphone Samsung, satu unit Tab Samsung Galaxy lite 7, serta satu unit DVR CCTV yang di buang di kawasan Pasar 16 Ilir.
“Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar dari samping ruko toko Mixue. Kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan ke dalam toko merusak laci kasir pakai obeng. Mengambil barang didalam laci, dan kabur lagi melalui jendela masuk dari awal,” jelas Andrean, Rabu (3/5/2023).
Lanjutnya, uang hasil curian telah habis berfoya-foya membeli makanan dan bermain judi online. “Uangnya saya habiskan belanja dan judi online. Sedangkan DVR CCTV saya buang di tempat sampah dekat Pasar 16 Ilir,” katanya.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, membenarkan tersangka pembobolan toko Mixue sudah berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I.
“Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30), warga Sako Palembang ke Polsek SU I, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol A Firdaus.
Modusnya, lanjut Firdaus, tersangka ini merupakan mantan karyawan di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang, namun masih berada di laci kasir.
“Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai dua toko,” jelasnya.
Lanjutnya, memang tersangka ini mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka. “Karena mantan karyawan disitu tersangka tahu kalau jendela toko di lantai dua ini kurang kuat, sehingga bisa di bongkar. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Tab, dan baju kemeja dipakai saat beraksi. (ANA)
Komentar