Tipu Korban Ratusan Juta, Indris Diancam Pasal Berlapis

Hukum83 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tipu Korban sebesar Rp 328 juta dengan modus iming-iming bisnis pembelian sarang burung walet, Indris jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi Korban, Kamis (2/5/2024).

Dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Palembang Satrio SH membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi korban.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula sebelumnya antara saksi korban dan terdakwa  sudah saling kenal sejak tahun 2022.

Kemudian dari perkenalan terdakwa antara saksi korban  terjalin hubungan bisnis yaitu dengan bisnis pembelian sarang burung walet dengan kesepakatan secara lisan saksi korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana yang keuntungannya nanti akan dibagi dua masing-masing 50 % lima puluh persen.

Baca Juga :  Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan

Lalu awal mula bisnis tersebut lancar sampai akhirnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12.00 WIB saksi korban mendapat telepon wa dari terdakwa dengan mengatakan: “ADA WALET, KIRIM UANG”.

Mendengar hal tersebut saksi korban mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta. Kemudian selanjutnya pada Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi korban dan meminta kirimkan uang lagi sebesar Rp 128.257.500, dengan alasan uang tersebut untuk membeli sarang burung walet.

Selanjutnya pada Jumat, 9 Juni 2023 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa menelpon saksi korban dan meminta kirim uang lagi sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Tiga Orang Beri Kesaksian Kasus Penyulingan Minyak Ilegal Penyebab Kebakaran

Setelah saksi korban mengirimkan uang tersebut, terdakwa mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli itu dan hasil keuntungan dari modal akan dibagi dua.

Namun ternyata terdakwa hanya berjanji sambil mengulur waktu dengan bermacam alasan akan menjual sarang burung walet tersebut. Kemudian pada saat saksi korban menelpon, terdakwa tidak mengangkat telepon hingga membuat saksi korban curiga.

Lalu saksi korban menyuruh terdakwa melalui WA untuk mengirimkan semua sarang burung walet ke Jakarta, biar saksi korban yang akan menjualnya. Namun terdakwa mengatakan bermacam-macam alasan dan selalu menghindar saat ditanyakan masalah uang tersebut, terdakwa tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT SKB Tak Terima Lahan Kliennya Digusur Paksa

Kemudian saksi korban mengajak saksi Ibrahim ikut mendatangi terdakwa di rumahnya di Lampung. Setibanya disana dan bertemu dengan terdakwa, saat ditanyakan perihal uang sarang burung walet, terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi. Dia berjanji akan mengganti semua kerugian.

Namun sampai sekarang terdakwa belum mengganti kerugian yang saksi korban alami. Sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan pidana dalam Pasal 378 KUHP. Dan kedua Pasal 372 KUHP. (ANA)

    Komentar