SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, telah mengeluarkan maklumat bersama Gubernur, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda, Kejati dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, dengan nomor: 081/MoU/VIII/2021, Nomor: MoU/06/X/2021, Nomor: MAK/05/X/2021, Nomor: B-2909/10/2021 dan Nomor: W6U/4010/HM.01/X/2021, tentang Imbauan Pencegahan Corona Virus Melalui Vaksinasi, Untuk Mewujudkan Herd Imunity di Tempat Umum.
Maklumat itu dikeluarkan atas mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan penyebaran COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat. Agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan, terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menindaklanjuti maklumat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam pun, akan turut memberlakukan, dengan tetap mempelajari terlebih dahulu dengan cara seksama, terlebih melihat situasi dan kondisi.
“InsyaAllah akan diberlakukan. Namun, harus dipelajari terlebih dahulu dengan seksama, karena pemberlakuan imbauan tersebut, harus sesuai situasi dan kondisi yang ada di Kota Pagar Alam,” terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Pagar Alam, Samsul Bahri Burlian, Rabu (27/10/2021).
Merujuk pada maklumat itu, jelas Samsul, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas COVID-19 Provinsi Sumsel senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat, merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto).
“Dan pembahasan terkait penerapan maklumat ini, sedang kita persiapkan untuk di bahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam,” tandasnya. (ANA)
Komentar