Tilang Elektronik Berujung Laporan Polisi, Pengendara Diduga Aniaya dan Hina Anggota PJR di Palembang

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menindaklanjuti seorang pengendara mobil yang melakukan pelanggaran. Foto: jepretan layar

Polisi saat menindaklanjuti seorang pengendara mobil yang melakukan pelanggaran. Foto: jepretan layar

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Penegakan aturan lalu lintas kembali diuji di jalan raya. Seorang pengendara mobil di Palembang berinisial FKM harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap anggota polisi yang menilangnya menggunakan sistem elektronik.

Insiden itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan halte Sekolah Muhammadiyah, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel, Bripka Renaldi Sandes, saat itu tengah melakukan patroli rutin ketika mendapati sebuah Daihatsu Sigra terparkir di bawah rambu larangan parkir.

Sesuai prosedur, petugas melakukan penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE handheld. Namun, penindakan tersebut memicu reaksi penolakan dari pengemudi.

“Yang bersangkutan tidak terima ditilang. Saat hendak diberikan barcode, dia justru mengeluarkan kata-kata penghinaan buyan (bodoh), bengak (tolol)’ dan menoyor kepala saya,” ujar Renaldi, Sabtu (28/2/2026).

Tak hanya melontarkan makian, pelaku juga disebut merekam video sambil terus memprotes tindakan petugas.

Padahal, lokasi parkir berada tepat di depan halte sekolah dengan rambu larangan yang terpasang jelas.

“Dia parkir di depan halte yang ada rambu larangan, jadi langsung kami ETLE. Saat kami kasih barcode, dia langsung berikan kata-kata ujaran kebencian dan menyerang,” tambahnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan dan penghinaan tersebut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dan/atau Pasal 348 KUHP. Proses penyelidikan kini masih berjalan.

“Kami mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan dan menyelesaikan keberatan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan tindakan emosional,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara
Rotasi Ditubuh LBH Bima Sakti, DR Cornie Pania Putri Sah Tidak menjabat Wadir Bima Sakti 
Demi Keselamatan Pengendara, Tol Palembang Sempat Buka-Tutup Akibat Kabut Pagi
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Senin, 7 September 2026 - 16:08 WIB

Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian

Senin, 7 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara

Berita Terbaru

Kota Palembang

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 Sep 2026 - 16:12 WIB

Kota Palembang

Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian

Senin, 7 Sep 2026 - 16:08 WIB