PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Penegakan aturan lalu lintas kembali diuji di jalan raya. Seorang pengendara mobil di Palembang berinisial FKM harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap anggota polisi yang menilangnya menggunakan sistem elektronik.
Insiden itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan halte Sekolah Muhammadiyah, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel, Bripka Renaldi Sandes, saat itu tengah melakukan patroli rutin ketika mendapati sebuah Daihatsu Sigra terparkir di bawah rambu larangan parkir.
Sesuai prosedur, petugas melakukan penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE handheld. Namun, penindakan tersebut memicu reaksi penolakan dari pengemudi.
“Yang bersangkutan tidak terima ditilang. Saat hendak diberikan barcode, dia justru mengeluarkan kata-kata penghinaan buyan (bodoh), bengak (tolol)’ dan menoyor kepala saya,” ujar Renaldi, Sabtu (28/2/2026).
Tak hanya melontarkan makian, pelaku juga disebut merekam video sambil terus memprotes tindakan petugas.
Padahal, lokasi parkir berada tepat di depan halte sekolah dengan rambu larangan yang terpasang jelas.
“Dia parkir di depan halte yang ada rambu larangan, jadi langsung kami ETLE. Saat kami kasih barcode, dia langsung berikan kata-kata ujaran kebencian dan menyerang,” tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan dan penghinaan tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dan/atau Pasal 348 KUHP. Proses penyelidikan kini masih berjalan.
“Kami mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan dan menyelesaikan keberatan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan tindakan emosional,” tutupnya.
Penulis : Tia
Editor : Jaks


















