Tiga Wilayah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Politik44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kota Palembang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumsel Massuryati menerangkan, dari hasil pendataan oleh KPPS dan PTPS, pemilih itu mencoblos lebih dari satu kali.

“Kami (Bawaslu Sumsel) juga sudah menurunkan tim investigasi untuk mengkaji dugaan pelanggaran di tiga wilayah, yakni Kabupaten Murataara, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kota Palembang,” terang Massuryati saat ditemui di Bawaslu Sumsel, Senin (19/2/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Sumsel Selidiki Dugaan Money Politic di Palembang

“Pemungutan suara ulang akan dilakukan usai tim melakukan pengkajian,” sambung Massuryati.

Kata Massuryati, bahwa dugaan pelanggaran itu disebut masuk ke dalam tindak pidana. “Bagi pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp18 juta,” kata Massuryati.

Hingga saat ini lanjut Massuryati bahwa pihaknya masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.

“Jadi bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran, silakan melapor ke Bawaslu Sumsel,” tutur Massuryati. (ANA)

    Komentar