Tidak Ada Caleg Napi Mantan Koruptor di Bukittinggi

Politik55 Dilihat

SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi siap menjalankan perintah KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat, terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Ketua KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, Kamis (20/9/2018), mengatakan, berdasarkan informasi dalam putusan Mahkamah Agung, selain memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif, saat ini juga sedang diuji materikan soal mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

“Secara hirarkis KPU Kabupaten dan Kota menjalankan perintah KPU RI dan KPU Propinsi, namun hingga saat ini KPU Kota Bukittinggi belum menerima surat dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Agung itu,” ulasnya.

Menurut Benny Aziz, untuk Kota Bukittinggi sejak dibukanya tahapan pencalonan anggota legilatif yang akan maju pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, tidak ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terlibat kasus korupsi, bandar narkoba, maupun eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

“KPU Kota Bukittinggi sudah menindaklanjuti Caleg ini hingga memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan pada tahapan pengajuan penggantian Bacaleg DPRD Kota Bukittinggi dan tahapan verifikasi pengganti DCS, tidak ada Bacaleg yang terlibat kasus seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, mengundurkan diri maupun meninggal dunia,” terangnya.

Benny Aziz menambahkan, sesuai tahapan Pileg saat ini memasuki proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), dengan catatan ada 311 DSC Bacaleg yang berasal dari 15 Partai Politik (Parpol), dan mereka terbagi pada tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. (YSM)

    Komentar